UN Office In Geneva (Moriand.Doc) |
"Perlahan namun pasti”
inilah kesimpulan singkat respon positif terhadap perkembangan Hak Asasi
Manusia orang Papua yang hidup dibawah kendali rezim Pemerintah Jakarta. Sejarah
mencatat bahwa sekitar empat puluh dua tahun integrasi Papua dengan Pemerintah
Indonesia berbagai sumber mencatat lebih dari 100.000 orang Papua terbantai
oleh keganasan militer rezim Republik Indonesia, paling menyedihkan yaitu ribuan
korban tersebut tidak perna ada pihak yang bertanggungjawab atau meminta
pertanggungjawaban, iklim impunitas Negara akhirnya membalut dosa sehingga
ribuan nyawa melayang bak ditelan monster misterius.
UPR (Universal Periodic
Review) oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Geneva (Swiss), 23 Mei 2012
akhirnya mencatat sejarah baru bagi perkembangan situasi HAM orang Papua yang
mulai mendapat simpati dan respon mengejutkan pada sidang UPR di Geneva Swiss
kemarin oleh empat belas Negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Prancis,
Jerman, Swiss, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, Kanada, Yunani,
Hongaria, Mexiko, Spanyol dan Norwegia. Paling tidak dapat dibandingkan kembali
pada tahun 2008 lalu sidang UPR di Geneva hanya terdapat lima Negara yang
mengungkap isu HAM orang Papua.
Berikut ini adalah
daftar topik dan isu utama yang sempat dibicarakan oleh empat belas Negara dalam
merespon situasi HAM di Papua :
-
Keterbatasan Akses
Media dan NGO Asing misalnya ICRC (International Committee of the Red Cross)
untuk masuk ke Papua
Empat
Negara masing – masing Amerika Serikat, Prancis, Australia dan Jerman menekankan kepada Pemerintah Indonesia secara
terbuka bahwa Akses media dan NGO asing tidak memperoleh akses masuk ke Papua.
-
Kebebasan Berekspresi
dan Menyatakan Pendapat
Terdapat
tujuh Negara masing – masing Korea Selatan, Amerika Serikat, Australi, Swiss, Kanada,
Prancis and Jerman yang mengangkat isu kebebasan berekspresi dan menyatakan
pendapat orang Papua yang dibatasi oleh Negara, Jerman and also Kanada menuntut
tahanan untuk unjuk rasa dami harus dibebaskan. Filep Karma disebutkan oleh Jerman.
-
Penggunaan pasal makar
dalam KUHP Indonesia terhadap orang Papua
Ada
dua Negara yaitu Amerika Serikat dan Jerman mengungkap dalam keprihatinan
mereka terhadap penggunaan pasal makar dalam mengekang kemerdekaan menyampaikan
pendapat. Kedua negara super power ini merekomendasikan pemerintah Indonesia
untuk melihat kembali pasal ini dan kepada tahanan makar supaya dibebaskan.
-
Perlindungan terhadap
Pembela HAM (Human Right Defender)
Sekitar
tujuh Negara masing – masing, Korea Selatan, Spanyol, Kanada, Prancis,
Hongaria, Norwegia dan Yunani mengungkap keprihatinan mereka soal situasi
pembela HAM di Indonesia termasuk Papua yang tidak mendapat jaminan keamanan.
-
Torture (Penyiksaan) di
Papua
Lebih
dari empat belas Negara mengungkap keprihatinan mereka soal kasus – kasus
penyksaan (Torture) di Indonesia, satu Negara yaitu Swiss mengungkap penyiksaan
di Papua.
Inilah potret
keprihatinan dunia terhadap situasi HAM di Indonesia secara khusus Papua,
sementara itu mengenai kebijakan UP4B Jakarta terhadap Papua mendapat dukungan
dari Selandia Baru. Rencana dialog Jakarta – Papua mendapat support dari Swiss dan Jerman.
Tanggapan atau respon delegasi
Indonesia dalam sidang UPR Geneva yaitu diundanganya Special Rapporteur on
Freedom of Expression untuk masuk ke Indonesia. Semoga dengan masuknya Special
Rapporteur ke Indonesia dapat menjadi peluang penegakan HAM secara khusus di
tanah Papua.
Resource : Personal Article
Tidak ada komentar:
Posting Komentar