Dear You, Welcome To My Personal Blog "svaxnet" By. Simon Rizyard Banundi

Sabtu, 26 Mei 2012

UPR GENEVA : EMPAT BELAS NEGARA RESPON SITUASI HAK ASASI MANUSIA DI PAPUA



UN Office In Geneva (Moriand.Doc)
"Perlahan namun pasti” inilah kesimpulan singkat respon positif terhadap perkembangan Hak Asasi Manusia orang Papua yang hidup dibawah kendali rezim Pemerintah Jakarta. Sejarah mencatat bahwa sekitar empat puluh dua tahun integrasi Papua dengan Pemerintah Indonesia berbagai sumber mencatat lebih dari 100.000 orang Papua terbantai oleh keganasan militer rezim Republik Indonesia, paling menyedihkan yaitu ribuan korban tersebut tidak perna ada pihak yang bertanggungjawab atau meminta pertanggungjawaban, iklim impunitas Negara akhirnya membalut dosa sehingga ribuan nyawa melayang bak ditelan monster misterius.


UPR (Universal Periodic Review) oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Geneva (Swiss), 23 Mei 2012 akhirnya mencatat sejarah baru bagi perkembangan situasi HAM orang Papua yang mulai mendapat simpati dan respon mengejutkan pada sidang UPR di Geneva Swiss kemarin oleh empat belas Negara yang terdiri dari Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Swiss, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Jepang, Kanada, Yunani, Hongaria, Mexiko, Spanyol dan Norwegia. Paling tidak dapat dibandingkan kembali pada tahun 2008 lalu sidang UPR di Geneva hanya terdapat lima Negara yang mengungkap isu HAM orang Papua.

Berikut ini adalah daftar topik dan isu utama yang sempat dibicarakan oleh empat belas Negara dalam merespon situasi HAM di Papua :

-         Keterbatasan Akses Media dan NGO Asing misalnya ICRC (International Committee of the Red Cross) untuk masuk ke Papua
Empat Negara masing – masing Amerika Serikat, Prancis, Australia dan Jerman  menekankan kepada Pemerintah Indonesia secara terbuka bahwa Akses media dan NGO asing tidak memperoleh akses masuk ke Papua.

-         Kebebasan Berekspresi dan Menyatakan Pendapat
Terdapat tujuh Negara masing – masing Korea Selatan, Amerika Serikat, Australi, Swiss, Kanada, Prancis and Jerman yang mengangkat isu kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat orang Papua yang dibatasi oleh Negara, Jerman and also Kanada menuntut tahanan untuk unjuk rasa dami harus dibebaskan. Filep Karma disebutkan oleh Jerman.


-         Penggunaan pasal makar dalam KUHP Indonesia terhadap orang Papua
Ada dua Negara yaitu Amerika Serikat dan Jerman mengungkap dalam keprihatinan mereka terhadap penggunaan pasal makar dalam mengekang kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kedua negara super power ini merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk melihat kembali pasal ini dan kepada tahanan makar supaya dibebaskan.

-         Perlindungan terhadap Pembela HAM (Human Right Defender)
Sekitar tujuh Negara masing – masing, Korea Selatan, Spanyol, Kanada, Prancis, Hongaria, Norwegia dan Yunani mengungkap keprihatinan mereka soal situasi pembela HAM di Indonesia termasuk Papua yang tidak mendapat jaminan keamanan.

-         Torture (Penyiksaan) di Papua
Lebih dari empat belas Negara mengungkap keprihatinan mereka soal kasus – kasus penyksaan (Torture) di Indonesia, satu Negara yaitu Swiss mengungkap penyiksaan di Papua.

Inilah potret keprihatinan dunia terhadap situasi HAM di Indonesia secara khusus Papua, sementara itu mengenai kebijakan UP4B Jakarta terhadap Papua mendapat dukungan dari Selandia Baru. Rencana dialog Jakarta – Papua mendapat support dari Swiss dan Jerman.

Tanggapan atau respon delegasi Indonesia dalam sidang UPR Geneva yaitu diundanganya Special Rapporteur on Freedom of Expression untuk masuk ke Indonesia. Semoga dengan masuknya Special Rapporteur ke Indonesia dapat menjadi peluang penegakan HAM secara khusus di tanah Papua.


Resource : Personal Article
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar