Dear You, Welcome To My Personal Blog "svaxnet" By. Simon Rizyard Banundi

Minggu, 29 April 2012

Sudut Pandang : Intelijen di Papua (Bagian 1)


By : Simon Rizyard Banundi 



Intelijen di Papua (ilustrasi doc moriand)
Intelijen miliki definisi yang lebih detil dalam Undang – Undang  Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, berkaitan dengan itu dalam hal ini pengertian intelijen hanya singkat atau praktis saja menurut saya, yaitu kegiatan pengumpulan informasi untuk kepentingan analisis bagi kebijakan Negara guna mendukung kebijakan keamanan dan pertahanan Negara.  How about papua ?, Laksda Iskandar Sitompul mengatakan “Intelijen di Papua  punya jalur tersendiri”  http://nasional.kompas.com/read/2012/04/19/01554320/Intelijen.Punya.Jalur.Sendiri 

namun tidak disebutkan secara detil intelijen

Rabu, 04 April 2012

PEMBENTUKAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT

Analisa & Fokus Pada Aspek Hukum
UU No.21 Tahun 2001 & UU No.35 Tahun 2008

Oleh : Simon Rizyard Banundi


Kantor MRPB Mansinam Resort Beach Manokwari
Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelestarian dan perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.  Sebagai lembaga yang mencerminkan kultur orang asli Papua, sudah merupakan kewajiban bagi MRP untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua dan melestarikan budaya asli Papua yang selama ini masih diabaikan oleh pemerintah.  Dengan disahkannya UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka pada prinsipnya MRP merupakan jiwa dan roh dari UU OTSUS tersebut.