Untuk Mu Negri Vanuatu
Hakim Bahabol & Andy Ayamiseba |
Bilah mencermati
aktifitas Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba dari aspek Hak Asasi Manusia, tentu jika
disimpulkan didapati bahwa kedua pihak sama – sama memiliki jalur pandangan
yang sama, pertama yaitu Hakim
Bahabol dan Andy Ayamiseba menyadari dengan serius bahwa Hak Asasi Manusia
orang Papua menjadi masalah yang belum tuntas, Pemerintah Indonesia bahkan
gagal dalam memproteksi Hak Asasi Manusia orang Papua dari bahaya kekerasan,
baik itu kekerasan oleh aparat Negara maupun tidak melalui aparat Negara (violence by ommision and violence by commission),
demikian letak background pandangan Hakim Bahabol juga Andy Ayamiseba dalam
menyampaiakn pendapat kepada pihak Pemerintah Kerajaan Belanda atau Vanuatu. Kedua, Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba
menyampaikan pendapat sebagai upaya untuk memastikan otoritas pemerintah luar
negri perlu meninjau kembali impact
dari kerja sama Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Vanuatu terhadap
pemerintah Indonesia, hal ini memiliki hubungan dengan rekam jejak Hak Asasi
Manusia Indonesia yang memburuk. Ketiga, sifat universal hak asasi manusia
memastikan setiap manusia walaupun berbeda warga negara seperti halnya Hakim
Bahabol warga Negara Indonesia dan Andy Ayamiseba warga Negara Vanuatu memiliki
hak dan kepentingan yang sama dalam menyuarakan Hak Asasi Manusia.
Ironisnya, Hakim Bahabol
dan Andy Ayamiseba mengalami perlakuan yang berbeda, yaitu Pemerintah Kerajaan
Belanda melalui parlemen memutuskan menerima dan mendengarkan pendapat Hakim
Bahabol , sementara Pemerintah Republik Vanuatu memutuskan menangkap Andy
Ayamiseba sebagai akibat tindakan protesnya. Beda orang beda pendekatan, beda
pemerintah beda tindakan, beda kewarganegaraan, beda perlakuan mungkin demikian
gambaran singkat Hakim Bahabol di Kerajaan Belanda menjumpai Parlemen serta
Andy Ayamiseba orang Papua kewarganegaraan Vanuatu di Port Villa, Vanuatu
melakukan protes di International Airport, Port Villa – Vanuatu.
Perlakuan yang dialami Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba setidaknya dapat dimaklumi, akan tetapi bagaimana bisa untuk diterima dalam logika hukum internasional "tindakan Pemerintah Republik Vanuatu secara khusus kepolisian yang menangkap Andy Ayamiseba". Vanuatu tentu miliki hukum nasional yang telah menjadi rujukan Kepolisian setempat dalam menangkap demonstrasi protes pemerintah setempat. Namun dalam praktek demikian, Republik Vanuatu adalah UN Member juga sebagai negara peserta yang telah meratifikasi ICCPR. Pemerintah Republik Vanuatu melalui proses hukum wajib memastikan bahwa "Kebebasan menyatakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalan dan bekerjanya demokrasi".
Demikian halnya praktik kebebasan menyatakan pendapat dilakukan oleh Andy Ayamiseba sebagai warga Negara Vanuatu itu sendiri. dalam kasus demikian, person Andy Ayamiseba tentu merupakan pihak yang dijamin haknya sejajar seperti manusia lainnya dimuka bumi. Sejatinya implementasi hak menyatakan atau menyampaikan pendapat yang bersangkutan tidak lepas dari adanya UDHR (Universal Declaration of Human Right), secara khusus on the article 19 yang mengatakan "setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui melalui media, tampa memandang batas - batas negara". Hak sebagaimana dimaksud juga demikian diakomodir dalam ICCPR (International Covenan on Political Right)
Cakupan hukum internasional tersebut di atas memastikan bahwa pihak termasuk Kerajaan Belanda, Republik Indonesia dan Republik Vanuatu wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fillfhil) the right for freedom of speak and expression. [moriand].
Resource : Personal Article
Perlakuan yang dialami Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba setidaknya dapat dimaklumi, akan tetapi bagaimana bisa untuk diterima dalam logika hukum internasional "tindakan Pemerintah Republik Vanuatu secara khusus kepolisian yang menangkap Andy Ayamiseba". Vanuatu tentu miliki hukum nasional yang telah menjadi rujukan Kepolisian setempat dalam menangkap demonstrasi protes pemerintah setempat. Namun dalam praktek demikian, Republik Vanuatu adalah UN Member juga sebagai negara peserta yang telah meratifikasi ICCPR. Pemerintah Republik Vanuatu melalui proses hukum wajib memastikan bahwa "Kebebasan menyatakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalan dan bekerjanya demokrasi".
Demikian halnya praktik kebebasan menyatakan pendapat dilakukan oleh Andy Ayamiseba sebagai warga Negara Vanuatu itu sendiri. dalam kasus demikian, person Andy Ayamiseba tentu merupakan pihak yang dijamin haknya sejajar seperti manusia lainnya dimuka bumi. Sejatinya implementasi hak menyatakan atau menyampaikan pendapat yang bersangkutan tidak lepas dari adanya UDHR (Universal Declaration of Human Right), secara khusus on the article 19 yang mengatakan "setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui melalui media, tampa memandang batas - batas negara". Hak sebagaimana dimaksud juga demikian diakomodir dalam ICCPR (International Covenan on Political Right)
Cakupan hukum internasional tersebut di atas memastikan bahwa pihak termasuk Kerajaan Belanda, Republik Indonesia dan Republik Vanuatu wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fillfhil) the right for freedom of speak and expression. [moriand].
Resource : Personal Article
Tidak ada komentar:
Posting Komentar