Dear You, Welcome To My Personal Blog "svaxnet" By. Simon Rizyard Banundi

Kamis, 17 Mei 2012

HAKIM BAHABOL DAN ANDY AYAMISEBA FOR THE FREEDOM OF SPEAK AND EXPRESSION


Untuk Mu Negri Vanuatu


Hakim Bahabol & Andy Ayamiseba
Hakim Bahabol dari KNPB mengklaim diri sebagai anggota Parlement Papua Barat berkunjung ke Parlemen Belanda dari partai kanan populis PVV pada awal Mei 2012 dan menyampaikan pendapat soal kekhawatiran rencana penjualan Tank Leopard Belanda ke Indonesia http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/jual-tank-pengkhianatan-terhadap-orang-papua. Sejalan dengan kehendak Hakim Bahabol, Ikon pejuang kemerdekaan Papua kini menjadi warga negara Vanuatu Mr. Andi Ayamiseba menyatakan pendapat melalui protes terhadap pemerintahnya di Port Vila - Vanuatu pada Rabu, 15 Mei 2012. Andy Ayamiseba memprotes kedatangan pesawat militer Indonesia di Port Vila, Airport yang mengangkut 100 Unit Komputer sebagai bagain dari kerja sama RI – Vanuatu dibidang  Pertahanan dan Keamanan. Protes ini mengakibatkan Andi Ayamiseba serta dua  puluhan orang lainnya dari peserta demonstrasi  protes, terpaksa ditangkap oleh pihak kepolisian Vanuatu. http://www.rnzi.com/pages/news.php?op=read&id=68200 .
Read More

Bilah mencermati aktifitas Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba dari aspek Hak Asasi Manusia, tentu jika disimpulkan didapati bahwa kedua pihak sama – sama memiliki jalur pandangan yang sama, pertama yaitu Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba menyadari dengan serius bahwa Hak Asasi Manusia orang Papua menjadi masalah yang belum tuntas, Pemerintah Indonesia bahkan gagal dalam memproteksi Hak Asasi Manusia orang Papua dari bahaya kekerasan, baik itu kekerasan oleh aparat Negara maupun tidak melalui aparat Negara (violence by ommision and violence by commission), demikian letak background pandangan Hakim Bahabol juga Andy Ayamiseba dalam menyampaiakn pendapat kepada pihak Pemerintah Kerajaan Belanda atau Vanuatu. Kedua, Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba menyampaikan pendapat sebagai upaya untuk memastikan otoritas pemerintah luar negri perlu meninjau kembali impact dari kerja sama Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Vanuatu terhadap pemerintah Indonesia, hal ini memiliki hubungan dengan rekam jejak Hak Asasi Manusia Indonesia yang memburuk. Ketiga, sifat universal hak asasi manusia memastikan setiap manusia walaupun berbeda warga negara seperti halnya Hakim Bahabol warga Negara Indonesia dan Andy Ayamiseba warga Negara Vanuatu memiliki hak dan kepentingan yang sama dalam menyuarakan Hak Asasi Manusia.

Ironisnya, Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba mengalami perlakuan yang berbeda, yaitu Pemerintah Kerajaan Belanda melalui parlemen memutuskan menerima dan mendengarkan pendapat Hakim Bahabol , sementara Pemerintah Republik Vanuatu memutuskan menangkap Andy Ayamiseba sebagai akibat tindakan protesnya. Beda orang beda pendekatan, beda pemerintah beda tindakan, beda kewarganegaraan, beda perlakuan mungkin demikian gambaran singkat Hakim Bahabol di Kerajaan Belanda menjumpai Parlemen serta Andy Ayamiseba orang Papua kewarganegaraan Vanuatu di Port Villa, Vanuatu melakukan protes di International Airport, Port Villa – Vanuatu.

Perlakuan yang dialami Hakim Bahabol dan Andy Ayamiseba setidaknya dapat dimaklumi, akan tetapi bagaimana bisa untuk diterima dalam logika hukum internasional "tindakan Pemerintah Republik Vanuatu secara khusus kepolisian yang menangkap Andy Ayamiseba". Vanuatu tentu miliki hukum nasional yang telah menjadi rujukan Kepolisian setempat dalam menangkap demonstrasi protes pemerintah setempat. Namun dalam praktek demikian, Republik Vanuatu adalah UN Member juga sebagai negara peserta yang telah meratifikasi ICCPR. Pemerintah Republik Vanuatu melalui proses hukum wajib memastikan bahwa "Kebebasan menyatakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menopang jalan dan bekerjanya demokrasi".

Demikian halnya praktik kebebasan menyatakan pendapat dilakukan oleh Andy Ayamiseba sebagai warga Negara Vanuatu itu sendiri. dalam kasus demikian, person Andy Ayamiseba tentu merupakan pihak yang dijamin haknya sejajar seperti manusia lainnya dimuka bumi. Sejatinya implementasi hak menyatakan atau menyampaikan pendapat yang bersangkutan tidak lepas dari adanya UDHR (Universal Declaration of Human Right), secara khusus on the article 19 yang mengatakan "setiap orang berhak  atas kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tanpa ada intervensi dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide melalui melalui media, tampa memandang batas - batas negara". Hak sebagaimana dimaksud juga demikian diakomodir dalam ICCPR (International Covenan on Political Right)

Cakupan hukum internasional tersebut di atas memastikan bahwa pihak termasuk Kerajaan Belanda, Republik Indonesia dan Republik Vanuatu wajib menghormati (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fillfhil) the right for freedom of speak and expression. [moriand].        

Resource : Personal Article

Tidak ada komentar:

Posting Komentar