Dear You, Welcome To My Personal Blog "svaxnet" By. Simon Rizyard Banundi

Sabtu, 25 Februari 2012

KASUS FORKORUS, SEBUAH RELASI YANG BELUM SEIMBANG

Oleh : Simon Rizyard Banundi


“Berdasarkan fakta kegiatan KRP III terpotret telah dipelihara oleh masing – masing pihak, yaitu penyelenggara KRP dan aparat kepolisian dilain pihak supaya KRP berlangsung aman dan tertib”.

Hari ini, Senin, 30 Januari 2012 Forkorus Yaboisembut dan kawan – kawan (Edison G. Waromi, Dominikus Sorobut, Agus Sananay Kraar dan Selfius Boobi), akan menjalani sidang perdana mereka di Pengadilan Negri  Jayapura – Papua. Proses (Persidangan) ini adalah bagian dari konsekuensi tindakan mereka disisi lain juga tindakan aparat dalam praktik penggunaan norma/hukum.

Read More
Entahlah suka atau tidak, pihak penegak hukum dalam hal ini kejaksaan wajib membacakan dakwaan mereka dihadapan persidangan, hal demikian wajib juga bagi Forkorus Cs, dan kawan – kawan yang dituduh sangat jahat atau makar oleh aparat penegak hukum untuk menghadiri dan mengikuti sidang perkara sebagai pihak terdakwa. Keadaan demikian tentunya wajar, dalam dunia pro-justitia akan tetapi justru sebaliknya dalam konteks faktual mengapa pilihan untuk mendakwakan (mengadili) Forkorus Cs, dan kawan – kawan menjadi keputusan ?. benarkah keputusan tersebut menjadi landasan bagi sebuah relasi antara kegiatan KRP III dan Makar ? Semua mengetahui dengan jelas bahwa pada tanggal 17 - 19 Oktober 2011 dilapangan Zakeus, Padang Bulan Abepura, Papua telah berlangsung kegiatan KRP (Kongres Rakyat Papua) ke-III dan sebelum KRP III berakhir atau tepatnya tanggal 19 Oktober 2011, telah dibacakan sebuah deklarasi “Negara Republik Federal Papua Barat” termasuk didalamnya meliputi system ketatanegaraan Republik Federal Papua Barat oleh penyelenggara atau penanggung jawab KRP III.

Berkait hal tersebut Forkorus Cs, telah menjadi penanggungjawab untuk kegiatan yang jahat (makar) bersama kawan – kawan versi Berkas Acara Pemeriksaan Polisi juga dakwaan Jaksa. Menurut surat dakwaan jaksa, perbuatan Forkorus Cs, dan kawan – kawan menimbulkan gangguan terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. olehnya perbuatan mereka (terdakwa) di atur dan diancam pidana dalam pasal, 106 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1)  ke- (1) KUHP Jo, Pasal 53 ayat (1) KUHP. Penerapan (vonis) sanksi pidana menurut KUHP terhadap kejahatan ini yaitu pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Kepastiannya hari ini, Pengadilan Negri Jayapura – Papua mengelar sidang perdana perkara makar terdakwa Forkorus, Cs, dan kawan – kawan yang didakwa Makar. Sebelumnya terdapat beberapa hal yang sangat fundamental untuk dicermati secara saksama terkait kasus ini yaitu seperti misalnya, Pertama Kegiatan KRP III telah berlangsung Sejak hari Senin, 17 Oktober 2011, Hari Selasa, 18 Oktober 2011 dan sampai dengan berakhir pada hari Rabu, 19 Oktober 2011 dengan sukses tanpa ada kendala keamanan atau ketertiban umum. Kedua, aparat Kepolisian juga terlibat dalam memberikan proteksi keamanan terhadap kegiatan KRP III sejak tanggal 17 – 19 Oktober 2011. Ketiga, pernyataan Kapolda Papua Lukman Tobing melalui media massa mengatakan “kami tidak menghentikan kongres”  Meskipun sudah melanggar aturan yang ada, aparat keamanan memilih menunggu hingga berakhirnya pertemuan itu, kalau ada ekses itu dinamika dilapangan “tegasnya (inilah.com/21/10/2011) Keempat terdapat ratusan PETAPA (Penjaga Tanah Papua) tidak dapat disidik oleh penyidik Polisi ketika mereka juga ditangkap dan dituduh jahat pada, 19 Oktober 2011. Dan Ke-lima bahwa tidak pernah ada perlawanan maupun percobaan perlawanan antara Forkorus Cs dan kawan – kawan terhadap Polisi dalam proses penangkapan (penegakan hukum) mereka di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Jika menyimak sedikitnya ke-lima fakta peristiwa diatas maka korelasi antara pilihan membawa Forkorus Cs dan kawan – kawan ke-Pengadilan dengan Kegiata KRP III belum ada relasi yang pasti, atau sebuah alasan hukum mengenai siapa dan apa yang jahat ?. dan atau menjadi soal mengapa menurut dakwaan, KRP III makar (jahat) ? Tetapi perspektif aktor penegak hukum dalam hal ini bahwa segala sesuatu menyangkut case yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah perkara dan Pengadilan adalah tempat untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara termasuk perkara makar (aanslag) yang didakwakan.  Sehingga dalam kaitan ini pilihan untuk membawa Forkorus dan Kawan – kawan ke-Pengadilan adalah keputusan penegakan hukum oleh para aktor penegak hukum. Diketahui kejahatan makar termasuk salah satu dari kasus yang menarik perhatian dan kepentingan publik, paling tidak kejahatan ini perlu mendapat prioritas ekstra dalam prosesnya. Baik itu proses yang mengundang keterlibatan Polisi, Kejaksaan, Pengadilan maupun institusi penahan atau Lembaga Pemasyarakatan (Tempat penitipan terdakwa selama menjalani proses hukum).

Jikapun demikian, tetapi telah terdapat relasi yang paling erat antara KRP III dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. Sebagaimana menurut pasal 10, bahwa Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah ada surat Pemberitahuan dari pihak penyelenggara KRP III kepada Polisi, disamping itu sebagai wujud support telah ada respon Polisi yang sejalan dengan pasal 13 ayat (2) UU No. 9 tahun 1998 juga dalam hal ini sebagaimana berdasarkan pernyataan Kapolda “kami tidak menghentikan kongres”  Meskipun sudah melanggar aturan yang ada, aparat keamanan memilih menunggu hingga berakhirnya pertemuan itu kalau ada ekses itu dinamika dilapangan. Dan juga erat kaitannya juga dengan tidak terdapat upaya – upaya perlawanan yang bersifat anarkhis dari hasil penyelenggaraan kegiatan KRP III.

Untuk menyingkap lebih jernih, faktanya kegiatan KRP III terpotret telah dipelihara oleh masing – masing pihak, yaitu penyelenggara KRP III dan aparat kepolisian dilain pihak supaya KRP ini berlangsung aman dan tertib sejak dari hari pertama, 17 Oktober 2011 sampai dengan hari ke-tiga penutupan tanggal 19 oktober 2011. Pasca berakhirnya KRP justru yang terjadi ke-dua belah pihak memperlihatkan sikap tidak saling mendukung, dalam hal ini salah satu pihak yaitu Kepolisian menuduh partenrnya penyelenggara KRP III makar (melakukan kejahatan), dari hal ini maka pihak penanggungjawab KRP III Forkorus Yaboisembut dan kawan – kawan dihadapkan ke Proses hukum melalui sebuah relasi yang belum seimbang antara proses KRP III dengan kejahatan makar. 

Proses dari relasi sebuah peristiwa ini hanya pengadilan yang adil mampu menjawabnya, mengapa Forkorus Yaboisembut dan kawan – kawan dibawah ke Pengadilan ? Pengadilan Negri Jayapura tentu diharapkan bukan menjadi bagian dari salah satu pihak dari ke-dua belah pihak yang berbeda persepsi soal kegiatan KRP III.

Tabea....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar