Ilustrasi Jurnalis |
Informasi ini beredar via sms (short messeage
service) pada awal juni 2012 lalu, menyebutkan para wartawan sebagai berikut ;
(1). M. Imran, (TV One), (2). Roberth Vanwi (Suara Pembaharuan), (3) Aman
Hasibuan (Bisnis Papua dan Radio Elshinta), (4). Alfius (Pacific Post), (5).
Rio (Radio Enarotali), (6). Agus Suroto
(Metro TV), (7). Evarianus M. Supar (Wartawan Antara Perwakilan Timika), (8). Anis (Kontributor SCTV Mimika),
(9). Odi (RRI Sorong), (10). Jeffry
(Radar Sorong), (11). Angelebrtha Sinaga (Pacific Post). Berasal dari informasi
www.facebook.com yang dikutip dari document Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih, Satuan
Tugas Bantuan 6, data agen informasi PAM-RAHWAN yang ditandatangani oleh Ahmad
Fikri Musmar (Kapt Infantri NRP 11970044410576).
Lebih dari dua bulan pasca pemberitahuan
Wartawan menjadi informan agen intelijen TNI, tepat pada bulan Agustus tahun
2012, SMS serupa kembali beredar, berikut kutipan sms “lagi wartawan di Papua
bekerja sebagai agen informan TNI/Kopasus ditanah Papua (Bagian II) ini daftar
nama mereka : (1). Riri (Kontributor Radio KBR68H di Jayapura), (2). Tety Sanda
(dulu Papua TV sekarang Papua Barat TV), (3). Franky Felle (Pacific Post), (4)
Dani (RRI Jayapura), (5).
Gonzales (dulu wartawan Tabloid Jubi, sekarang Meruke Post), (6). Eduard (RRI Merauke), (7). Gosti (wartawan di kotaraja), (8). Angelebrtha Sinaga (Pemred Pacific Post). Sumber; www.facebook.com dikutip dari document serupa melalui Ahmad Fikri Usman (Kapt Infantri)
Gonzales (dulu wartawan Tabloid Jubi, sekarang Meruke Post), (6). Eduard (RRI Merauke), (7). Gosti (wartawan di kotaraja), (8). Angelebrtha Sinaga (Pemred Pacific Post). Sumber; www.facebook.com dikutip dari document serupa melalui Ahmad Fikri Usman (Kapt Infantri)
Ketua AJI (aliansi Jurnalis Independen)
Papua, Viktor Mambor mengatakan, sangat prihatin dengan pemberitaan wartawan
yang jadi agen informan TNI, menurut Viktor, wartawan bekerja demi kepentingan
publik, berdasarkan UU Pers, wartawan tidak bekerja atau memihak kepentingan
manapun termasuk Pemred media sekalipun. Pemberitaan yang marak di dunia maya
sangat mengganggu psikis dari wartawan lain yang bekerja dengan jujur di papua (Tabloid
Bintang Papua 17/7). “M” salah seorang wartawan media lokal di Manokwari
mengatakan, heran melihat wartawan radio bisa menggenggam camera digital turut
memotret layaknya jurnalis media cetak, parahnya kata “M” justru pada camera
yang bersangkutan terdapat beberapa gambar dokumentasi sesama wartawan.
Pertanyaan saat ini adalah, bagaimana
wartawan bisa mengelaborasikan tugas atau loyalitasnya pada TNI atau Intelijen
? jikapun demikian, maka wartawan tentu telah melanggar Asas, Fungsi, Hak,
Kewajiban dan Peranan Pers yang mana diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers. Atau mereka bukan wartawan, mereka adalah kalangan yang
mencatut nama institusi TNI ? otoritas TNI miliki kewenangan untuk melaporkan
hal tersebut untuk kepentingan penuntutan secara hukum. Jikalau kondisi
demikian adalah bagian dari scenario intelijen TNI di Papua maka Papua bukanlah
tempat strategis untuk scenario tersebut, seharusnya scenario yang dirancang
TNI merujuk pada kepentingan perang dalam skema gelar operasi militer perang.
Resource By : Networking Group
Resource By : Networking Group